BioLink Khusus untuk Branding & Jualan Online, Affiliate Cek Sekarang

Roti O Tolak Uang Cash: Kejam atau Salah Paham?

Roti O Tolak Uang Cash: Kejam atau Salah Paham?
Ilustrasi transaksi pembayaran non-tunai di gerai roti

Roti O Tolak Uang Cash: Kejam atau Salah Paham?

Belakangan ini linimasa rame banget sama video viral tentang gerai Roti O yang menolak pembayaran cash. Di videonya, ada seorang nenek yang mau beli roti pakai uang tunai, tapi ditolak karena gerainya cuma nerima debit atau QRIS.

Netizen pun langsung naik pitam. Ada yang bilang kejam, gak punya empati, sampai nuduh "Rupiah udah gak berlaku lagi".

Jujur aja, reaksi awal saya juga kaget. Masa iya uang cash ditolak? Apalagi yang ngalamin orang tua. Secara perasaan, ini memang gak enak dilihat.

Tapi setelah saya mikir lebih jauh, apa iya masalahnya sesimpel itu?

Dari Sisi Emosi: Wajar Kalau Banyak yang Marah

Saya paham kenapa publik marah. Uang cash itu masih sangat relevan, apalagi buat orang tua. Gak semua orang melek QRIS, gak semua orang nyaman pegang kartu debit.

Dalam konteks ini, empati memang penting. Dan secara kemanusiaan, kejadian ini wajar bikin orang tersentuh.

Tapi Dari Sisi Bisnis, Ceritanya Jadi Berbeda

Di sisi lain, saya juga coba pakai sudut pandang yang lebih dingin. Banyak gerai besar sekarang memang sengaja cashless, bukan tanpa alasan:

  • Mengurangi kecurangan dan manipulasi kas
  • Semua transaksi tercatat otomatis
  • Mempermudah audit dan pelaporan pajak
  • Lebih aman, minim risiko uang hilang
  • Transparansi ke konsumen dan ke perusahaan

Kalau dilihat dari sini, ini bukan soal nolak Rupiah, tapi soal sistem pembayaran yang dipilih.

Terus, Secara Hukum: Bolehkah Menolak Uang Rupiah?

Nah, ini bagian yang sering bikin salah paham. Yuk kita bedah aturannya.

Aturan Dasarnya

Di UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, tepatnya Pasal 21 ayat (1), disebutkan bahwa:

"Rupiah wajib digunakan untuk setiap transaksi pembayaran di wilayah Indonesia."

Artinya secara prinsip, Rupiah adalah alat pembayaran yang sah.

Tapi Ada Pengecualiannya

Masih di undang-undang yang sama, tepatnya Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 23, dijelaskan bahwa kewajiban menerima Rupiah tidak berlaku untuk kondisi tertentu, antara lain:

  • Transaksi yang disepakati menggunakan sistem non-tunai
  • Pembayaran yang dilakukan melalui mekanisme perbankan
  • Transaksi tertentu yang diatur lebih lanjut oleh Bank Indonesia

Dalam praktiknya, gerai cashless yang sejak awal menetapkan pembayaran non-tunai dan diumumkan secara jelas, tidak otomatis melanggar hukum.

Jadi, menolak uang cash tidak sama dengan menolak Rupiah, selama:

  • Sistemnya memang non-tunai
  • Diumumkan dengan jelas
  • Tidak ada unsur pemaksaan atau penipuan

Soal Sanksi?

Penolakan Rupiah bisa kena sanksi kalau dilakukan tanpa dasar yang sah, apalagi kalau ada unsur merendahkan mata uang negara. Tapi kalau konteksnya kebijakan sistem pembayaran, kasusnya abu-abu, dan biasanya masuk ranah kebijakan usaha + etika pelayanan, bukan pidana langsung.

Jadi, Salah Siapa?

Menurut saya, masalah utamanya bukan di cashless-nya. Masalahnya ada di:

  1. Kurangnya komunikasi
  2. Kurang empati di lapangan
  3. Transisi sistem yang belum ramah semua kalangan

Kalau memang cashless, harus ada pemberitahuan yang sangat jelas, solusi untuk lansia, dan jangan cuma bersembunyi di balik kata "aturan".

Kesimpulan Versi Saya

Ini bukan soal Roti O kejam atau Rupiah gak berlaku. Tapi soal dunia yang makin digital, sementara manusianya belum semuanya siap.

Cashless itu bagus: aman, transparan, modern. Tapi empati juga penting.

Kalau dua-duanya bisa jalan bareng, kejadian viral kayak gini mungkin gak perlu terjadi.
#RotiOViral #CashlessSociety #HukumRupiah #UUMataUang #PembayaranDigital #QRIS #OpiniBisnis #BeritaViral #EdukasiHukum
Hubungi Kami

"Ayo, buat website menu kafe kamu sekarang!"

A vibrant sunrise over a calm ocean with golden light reflecting on the water and a clear sky

Kreasi Menu Online

Lihat